
Jakarta-SuaraNusantara
Pemerintah telah merevisi batasan nilai rekening yang bisa diitntip oleh Ditjen Pajak, dari semula minimum Rp. 200 juta, kini menjadi minimum Rp. 1 miliar. Dengan perubahan batasan minimum tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan sekitar 496 ribu rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.
Namun Kementerian Keuangan meminta masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaikan informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak.
“Tujuan pelaporan adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain,” bunyi siaran pers Kementerian Keuangan yang ditandatangani Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira sakti, beberapa saat lalu.
Pemerintah, lanjut Nufransa, menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi petugas DJP yang membocorkan rahasia Wajib Pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, tegas Nufransa, dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.












