Pemalsuan KTP untuk Urus KPR, Warga Jember dan Marketing Property Dihadapkan ke Pengadilan

Suaranusantara.com – Tiga orang terdakwa kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengurus Kredit Perumahan Rakyat (KPR) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember pada Kamis (11/1/2024).

Mereka adalah Ahmad Yasin, warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, serta Teguh Waluyadi dan Suyanto, keduanya marketing property agency Dunia Propertindo Group.

Menurut penasihat hukum Yasin, Ainul Yaqin, kliennya menerima tawaran dari seorang biro jasa bernama Sujari untuk membuat KTP palsu. Sujari saat ini masih buron polisi.

Yasin kemudian mencari konsumen yang ingin mengajukan KPR namun terkendala BI Checking karena nama mereka sudah masuk daftar hitam.

Yasin mengaku membuat KTP palsu di rumahnya sendiri dengan menggunakan data dan foto yang diberikan oleh konsumen.

Data tersebut kemudian diserahkan kepada Sujari yang mengaku bisa mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk).

Yasin mengaku telah membuat 18 KTP palsu dengan harga Rp 2,5 juta per KTP. Ia mengaku mendapat untung Rp 500 ribu per KTP, sedangkan sisanya diberikan kepada Sujari.

Yasin mengaku tidak tahu siapa saja konsumen yang menggunakan KTP palsu tersebut.

Sementara itu, Teguh dan Suyanto mengaku sebagai marketing property yang menawarkan rumah subsidi kepada konsumen.

Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa konsumen yang mereka bantu mengajukan KPR menggunakan KTP palsu. Mereka mengaku hanya menerima komisi dari developer perumahan.

Sidang kasus pemalsuan KTP ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Exit mobile version