Suaranusantara.com – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperluas kelompok penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 10 juta.
Subsidi ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, ada empat kelompok penerima subsidi motor listrik, yaitu:
- Pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
- Pelajar dan mahasiswa.
- Pengemudi ojek online (ojol).
- Masyarakat umum.
Untuk mendapatkan subsidi motor listrik, penerima harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis motor listrik yang dibeli.
- Memiliki rekening bank yang aktif dan terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Membeli motor listrik dari produsen atau distributor resmi yang terdaftar di Kemenperin.
- Membeli motor listrik dengan harga maksimal Rp 40 juta (belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Cara mendapatkan subsidi motor listrik adalah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan subsidi melalui aplikasi online yang disediakan oleh Kemenperin.
- Mengisi data diri dan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, SIM, rekening bank, dan faktur pembelian motor listrik.
- Menunggu verifikasi dan validasi data oleh Kemenperin dan OJK.
- Menerima konfirmasi pemberian subsidi melalui email atau SMS.
- Menerima subsidi motor listrik sebesar Rp 10 juta yang ditransfer langsung ke rekening bank penerima.
Subsidi motor listrik ini berlaku mulai dari Januari 2024 hingga Desember 2024 atau sampai dengan kuota sebanyak 10 ribu unit terpenuhi.
Penerima subsidi motor listrik juga diwajibkan untuk menggunakan motor listrik selama minimal tiga tahun dan tidak boleh menjual, menghibahkan, atau mengalihkan hak milik motor listrik kepada pihak lain.













Discussion about this post