Suaranusantara.com – Polisi berhasil mengungkap aksi penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh yang menggunakan kapal kayu dari Bangladesh.
Polisi menangkap nakhoda kapal berinisial HM (70) yang membawa dua rombongan pengungsi Rohingya sebanyak 147 orang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa para pengungsi Rohingya membayar tiket kapal seharga Rp 7 juta hingga Rp 14 juta per orang. Total biaya yang diperoleh agen penyelundup manusia tersebut mencapai Rp 3,3 miliar.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan bahwa para pengungsi Rohingya tersebut kabur dari lokasi penampungan di Cox’s Bazar, Bangladesh.
Mereka berangkat dari Bangladesh pada 10 November 2023 dan tiba di Aceh pada 14 November 2023. Mereka menggunakan kapal kayu yang disewa dari warga Bangladesh dengan membayar ongkos tiket yang bervariasi tergantung usia dan jenis kelamin.
“Untuk anak-anak, ongkosnya Rp 7 juta. Untuk perempuan, ongkosnya Rp 10 juta. Untuk laki-laki, ongkosnya Rp 14 juta,” kata Kartiko di Mapolda Aceh, Kamis (7/12/2023).
Kartiko menambahkan bahwa HM merupakan nakhoda kapal yang bertanggung jawab atas penyelundupan pengungsi Rohingya tersebut. HM mengaku mendapat upah sebesar Rp 100 juta dari agen penyelundup manusia yang berada di Bangladesh.
HM juga mengaku tidak sendirian, melainkan bersama dua orang rekannya yang masih buron.
“Kita sudah tetapkan dua orang sebagai DPO, yaitu M dan S. Mereka juga warga negara Bangladesh yang ikut dalam kapal tersebut. Mereka kabur saat kapal mendarat di Aceh,” ujar Kartiko.
Polisi menjerat HM dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Polisi juga masih menyelidiki jaringan penyelundup manusia yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, para pengungsi Rohingya yang berhasil diselamatkan dari kapal tersebut masih ditampung di Puskesmas Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Mereka mendapatkan bantuan kesehatan, makanan, dan pakaian dari pemerintah dan organisasi kemanusiaan.
Mereka juga mendapatkan perlindungan dari UNHCR, yang telah memberikan mereka kartu identitas sebagai pengungsi
Kasus ini merupakan salah satu kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh yang terungkap oleh polisi.
Sebelumnya, pada 19 November 2023, polisi juga menggagalkan penyelundupan 36 pengungsi Rohingya yang diangkut dengan truk setelah mendarat di Aceh Timur.
Polisi menangkap sopir truk berinisial KW (27) yang mengaku diupah Rp 3 juta untuk mengangkut pengungsi tersebut4. Polisi juga menetapkan dua orang sebagai DPO, yaitu L dan I, yang diduga sebagai otak penyelundupan tersebut.
Penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak. Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya pengungsi Rohingya yang masuk ke wilayahnya.
Pemerintah juga berkoordinasi dengan UNHCR untuk menangani masalah pengungsi Rohingya yang berada di Aceh.
Pengungsi Rohingya merupakan etnis minoritas Muslim yang mengalami diskriminasi dan kekerasan di Myanmar. Mereka mencari perlindungan di negara-negara tetangga, termasuk Indonesia.
