SuaraNusantara.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, memberikan penjelasan terkait kemungkinan perubahan ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden yang diatur oleh MK.
Jimly menyampaikan bahwa jika MK memutuskan untuk mengubah kembali undang-undang terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, perubahan tersebut akan mulai berlaku pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2029. Hal ini merupakan respons terhadap upaya mahasiswa untuk menggugat ketentuan tersebut.
“Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 07 November 2023.
Baca Juga:Â Mahfud MD Sambut Baik Putusan Etik MKMK, Beri Hormat pada Jimly Asshiddiqie
Jimly juga mengungkapkan harapannya agar Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan tertib. Dia menekankan pentingnya partisipasi seluruh rakyat Indonesia dalam memastikan kesuksesan Pemilu.
“Nah jadi saya berharap kita sebagai anak bangsa, mari kita memusatkan perhatian untuk suksesnya Pemilu. Partai pesertanya sudah jelas, capres-cawapres nya sudah jelas. Yang tidak kita suka tolong jangan dipilih. Jadi harapannya kita fokus saja untuk pemenangan masing-masing,” ujar Jimly.
Sebelumnya, Dua mahasiswa, Ilham Maulana dan Asy Syyifa Nuril Jannah, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta agar sidang ulang mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden. (Alief)













Discussion about this post