SuaraNusantara.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengonfirmasi bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, terbukti bersalah dalam putusan MK perkara Nomor 90 PUU-XX/2023 yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan cawapres.
Jimly mengungkapkan hasil pemeriksaan MKMK terhadap 20 pelapor dan sembilan hakim konstitusi telah lengkap, mencakup bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan dari pelapor dan terlapor.
“Ini berbeda pendapat hingga terungkap. Informasi rahasia telah tersebar. Ini menunjukkan adanya masalah,” kata Jimly dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.
Baca Juga:Â Polisi Ungkap Bukti SYL Bertemu Firli di Kertanegara
Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan mengungkap beberapa masalah, termasuk konflik kepentingan yang dibiarkan Anwar Usman. Jimly menggarisbawahi pentingnya independensi hakim dalam menjalankan tugasnya dan menghindari konflik kepentingan.
“MKMK dapat menilai independensi masing-masing hakim. Dan yang paling bermasalah adalah yang paling banyak dilaporkan, dalam hal ini Anwar Usman,” kata Jimly.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman muncul ketika hakim MK menangani perkara yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusan tersebut, hanya satu gugatan dari Almas Tsaqibbirru Re A yang dikabulkan oleh MK, yang mengusulkan perubahan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini menciptakan kontroversi terkait peluang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres karena memiliki pengalaman sebagai walikota Solo meskipun belum berusia 40 tahun. Selain itu, hubungan keluarga antara Gibran dan Anwar Usman (paman Gibran) menimbulkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan dalam perkara tersebut. (Alief)













Discussion about this post