Operasi Gabungan Penertiban Truk Tanah di Kota Tangerang: 16 Truk Terjaring Razia

Penertiban truk tanah yang melintas di ruas jalan Kota Tangerang. Penertiban dilakukan setelah edaran Wali Kota Tangerang tentang larangan operasional truk tanah yang melebihi berat 8,5 ton menyikapi kecelakaan maut di Jalan Imam Bonjol kemarin.(aul)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melaksanakan operasi gabungan bersama Polres Metro Tangerang Kota dan TNI Kodim 0506 Kota Tangerang untuk menertibkan truk tanah yang sering melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 16 truk tanah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bentuk penegakan aturan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa operasi gabungan semacam ini rutin dilakukan setiap hari, dengan pengawasan yang sangat ketat selama 24 jam di seluruh jalur protokol.

Masyarakat Resah

Lebih lanjut, Suhaely menyatakan bahwa pihaknya akan merespons laporan masyarakat terkait adanya truk tanah yang mengganggu lalu lintas dan keamanan. Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, truk tanah, pasir, dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton dapat beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Baca Juga: Pasca Kecelakaan Maut, Dishub Kota Tangerang Razia Truk Tanah

“Dipastikan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan secara berkala,” kata Suhaely, Kamis 28 September 2023.

Petugas Gabungan Diterjunkan

Suhaely menegaskan bahwa petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan pengecekan terhadap truk tanah, pasir, dan sejenisnya yang melintas di luar jam operasional yang berlaku. Dishub Kota Tangerang secara rutin menyediakan petugas untuk mengawasi kasus pelanggaran ini, terutama di jalur-jalur masuk ke wilayah Kota Tangerang.

Perlu diingat bahwa jam operasional truk bermuatan berat telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 tahun 2022 yang mengatur pembatasan jenis kendaraan, jam operasional, dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir di Kota Tangerang.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, Berikut Ini Rute Terbarunya

“Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang,” tukas Suhealy.

Exit mobile version