Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Otomotif

Begini Cara Blokir Pajak STNK Jika Kendaraan Telah Dijual

snc4 by snc4
26 September 2023
in Otomotif
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi pajak motor (ist)

Ilustrasi pajak motor (ist)

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Bagi Anda yang telah memutuskan untuk melepaskan kendaraan pribadi mereka, langkah-langkah untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi sangat penting.

Tidak hanya berfungsi untuk menghindari masalah pajak yang lebih besar dan kemungkinan tilang elektronik yang salah alamat, tetapi juga sebagai langkah perlindungan terhadap tindakan kriminal yang mungkin terjadi oleh pemilik baru kendaraan.

Kini, tersedia dua opsi untuk melaksanakan pemblokiran STNK kendaraan yang telah dijual, yaitu melalui proses offline dan online.

BACAJUGA

Cara Perpanjang STNK Motor Atas Nama Orang Lain, Ternyata Bisa Online

All New Yamaha Aerox 2024, Skuter Matic Terbaru dengan Desain dan Performa Unggulan

Baca Juga : Airlangga Hartarto Dukung Kaesang Pangarep Sebagai Ketua Umum PSI: Partainya Orang Muda

Pemblokiran STNK secara offline:

1. Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Anda.

2. Untuk melaksanakan pemblokiran STNK, dokumen-dokumen berikut diperlukan:

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
    • Surat kuasa yang sudah dilegalkan dan fotokopinya (jika ada kuasa dari pihak lain).
    • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti pembayaran.
    • Fotokopi STNK/BPKB.
    • Fotokopi Kartu Keluarga.
    • Surat pernyataan yang dapat diunduh dari https://bapenda.jakarta.go.id/

Baca Juga : Soal Pertemuan dengan Jokowi, Ketum Hanura: Bukan Obrolan Politik

Pemblokiran STNK secara online:

1. Proses online dimulai dengan registrasi di situs Pajak Online Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id, menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.

2. Langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

    • Masuk ke situs Pajak Online.
    • Pilih Menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
    • Pilih Jenis Pelayanan “Blokir Kendaraan”.
    • Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir.
    • Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
    • Klik tombol “Kirim”.

Baca Juga : Resmi Jadi Ketua TPN Ganjar, Arsjad Rasjid Mundur dari Kadin

3. Setelah selesai, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau dapat memeriksa status pemblokiran di kolom PKB di situs Pajak Online. Alternatifnya, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memeriksa status blokir.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilik kendaraan yang telah menjual kendaraannya dapat memastikan bahwa STNK tidak akan digunakan oleh pemilik baru tanpa izin mereka. Selain itu, proses ini juga membantu memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak yang berlaku serta melindungi keamanan kendaraan bekas tersebut.(kml)

Tags: MotorPajakSTNK

Author

  • snc4
    snc4

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Ilustrasi pajak motor (ist)
Otomotif

Ada Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor di Aceh dan Jambi, Ini Jadwalnya

by Fifi
4 March 2024

Suaranusantara.com - Kabar gembira untuk warga Provinsi Aceh dan...

Rekomendasi Sepeda Listrik Selis Terbaik: Pilihannya Bagus dan Terjangkau
Otomotif

Rekomendasi Sepeda Listrik Selis Terbaik: Pilihannya Bagus dan Terjangkau

by Feri Spt
2 March 2024

Suaranusantara.com - Sepeda listrik semakin populer di kalangan pengguna...

Mazda CX-3 Facelift dan BYD YangWang U9 Jadi Sorotan

Mazda CX-3 Facelift dan BYD YangWang U9 Jadi Sorotan

2 March 2024
Honda Stylo 160 Jadi Sorotan Utama di IIMS 2024: Penjualan 566 Unit dalam 10 Hari

Honda Stylo 160 Jadi Sorotan Utama di IIMS 2024: Penjualan 566 Unit dalam 10 Hari

2 March 2024
Xiaomi SU7 Max: Mobil Listrik dengan Sentuhan Modern dan Teknologi Canggih

Xiaomi SU7 Max: Mobil Listrik dengan Sentuhan Modern dan Teknologi Canggih

2 March 2024
Mobil Listrik BYD di Indonesia Pakai e-Platform 3.0 dan CTB Technology, Apa Hebatnya?

Mobil Listrik BYD di Indonesia Pakai e-Platform 3.0 dan CTB Technology, Apa Hebatnya?

22 February 2024

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup
Nasional

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, buku tetap menjadi jendela menuju dunia lain. Dari kisah-kisah yang...

Tips Sukses(freepek)

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

6 March 2024
Ilustrasi beras (freepik)

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

5 March 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In