Suaranusantara.com -Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, dijerat pasal penistaan agama dan ujaran kebencian.
Sebelumnya Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung dan telah naik ke tahap penyidikan.
Ihsan mengatakan bahwa penistaaan agama tersebut terkait tentang Pernyataan Panji yang menyangkal bahwa Al Quran bukan Firman Tuhan dan Ajaran yang memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
“Dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama,” kata Ihsan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) kemarin.
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ungkap Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023). (Dn)
