SuaraNusantara.com – Denny Indrayana dipolisikan usai menyebarkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem Pemilu Proposional Tertutup telah disahkan.
Ahli Hukum Tata Negara tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan kasus dugaan ujaran kebencian, penghinaan terhadap penguasa, berita bohong serta pembocoran rahasia negara.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jumat, 2 Juni 2023. Kini Polisi tengah mendalami laporan tersebut.
Sandi mengatakan pelaporan Denny atas tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Adapun saksi-saksi yaitu atas nama WS dan AF. Kemudian barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 Gb,” ucap Sandi melalui keterangan resmi. (Alief)













Discussion about this post