SuaraNusantara.com – Belakangan ini viral pemberitaan mengenai video syur mirip selebgram Rebbeca Klopper yang beredar luas di media sosial (Medsos).
Video berdurasi 47 detik tersebut merekam adegan mirip Rebbeca yang tengah melakukan hubungan intim dengan seorang pria.
Akan hal itu, Rebbeca diadukan ke Bareskrim Mabes Polri terkait video syurnya tersebut.
Namun, menurut perwakilan dari LBH HKTI Jaenudin menganggap Rebbeca hanya lah korban atas tersebarnya video syur tersebut.
Ia menganggap sosok yang seharusnya disalahkan adalah orang yang merekam dan menyebar luaskannya.
“Berdasarkan pengamatan kami, RK ini adalah korban. Bahkan patut diduga bahwa video yang beredar ini sangat janggal. Bagaimana bisa orang lagi happy-happy dia tidak mau melihat atau apa (menutup mata),” ucap Jaenudin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 24 Mei 2023.
“Bisa saja indikasinya ini diduga pengaruh obat, atau minuman, ataupun dia dalam tekanan. Dan yang perlu ditekankan adalah siapa sih pembuat sebenarnya yang belum diketahui,” sambungnya.
Sebab, Jaenudin menilai wanita yang ada dalam video tersebut sedang dalam kondisi tidak sadarkan diri saat direkam.
“Bisa jadi RK tidak tahu saat itu divideokan karena dia sendiri mungkin dalam kondisi tidak sadar dan semacamnya,” jelasnya.
Maka dari itu, Jaenudin pun melaporkan perekam serta penyebar video asusila tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Atas tindakan yang dilakukannya, perekam dan penyebar video syur itu terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara.
“Bisa jadi satu atau dua orang yang akan menjadi tersangka, pertama orang yang membuat dan kedua yang mentransmisikan atau mendistribusikan karena ini kaitannya dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dan ini ancamannya sampai 6 tahun penjara,” tutur Jaenudin.
“Terkait jejaring sosial (Twitter) yang merupakan sarana untuk meng-upload video ini itu bisa saja akan kita laporkan,” pungkasnya. (Alief)













Discussion about this post