SuaraNusantara.com – Mario Dandy dilaporkan terkait pencabulan terhadap tersangka anak AG (15) yang tak lain mantan kekasihnya.
Laporan tersebut sempat ditolak Polda Metro Jaya, Namun beredar kabar laporan tersebut telah diterima.
Sebelum laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG diterima, kuasa hukum telah beberap kali menjerat Mario Dandy dengan sejumlah pasal Undang-undang perlindungan anak.
Namun, laporan tersebut selalu ditolak Polda Metro dengan berbagai alasan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo. Dirinya ungkapkan aporan pertama dibuat pada Selasa, 2 Mei 2023. Pihak kepolisian menolak laporan itu dengan dalih laporan harus dibuat oleh orangtua atau wali dari korban.
Baru pada 8 Mei 2023, laporan ketiga diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. “Kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta, Senin, 8 Mei 2023.
Terbilang ada empat bukti yang dilampirkan kuasa hukum AG dalam laporan tersebut, salah satunya mengenai putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario terhadap AG.
Mario Dandy dan AG diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) hingga korban koma berminggu-minggu.
AG yang terlibat dalam penganiayaan terhadap D sudah menjalani proses persidangan hingga divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun. (Alief)













Discussion about this post