SuaraNusantara.com – Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menuai polemik di publik. Pasalnya tak kunjung disahkan DPR hingga buat geram Presiden Jokowi.
Awal polemik ini muncul, saat Menko Polhukam Mahfud MD meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam RDP pembahasan dana misterius di DPR. Ia katakan kalau dua RUU tersebut dapat mencegah praktik korupsi.
Mahfuf waktu itu meminta dukungan langsung kepada Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto agar kedua RUU bisa disahkan. Sehingga pemerintah dapat menyita dan menggunakan aset hasil tindak pidana kejahatan uang.
“Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, Pak, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak. Tolong juga (UU) pembatasan belanja uang kartal didukung, Pak,” kata Mahfud dilansir siaran youtube DPR RI Official, Rabu (29/3) lalu.
Mahfud menyebutkan kalau pemerintah sudah ajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak tahun 2020. Niat hati RUU itu masuk prolegnas, malah ditendang oleh anggota DPR RI periode baru.
“Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu lalu disepakati,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, keluhan Mahfud ditanggapi langsung Ketua Komisi III Bambang Pacul yang mengungkap alasan tidak disahkan kedua RUU tersebut. Salah satunya tidak ada perintah langsung dari Ketum Partai.
“Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak,” katanya, diikuti tawa anggota Komisi III lainnya.
Bambang mengataka lobi-lobi pengesahan RUU harus dapat lampu hijau dari Ketum Parpol. Sebab kalau lobi dilakukan dengan anggota legislatif tidak akan mempan..
“Loh, saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak. Tergantung bos” masing-masing. Lobinya jangan di sini, Pak. Ini semua nurut bosnya masing-masing,” kata Pacul.
Pernyataan Bambang Pacul soal ‘Perintah Juragan’ viral lini di sosial media, padahal Jokowi meminta itu sejak tahun 2020. Bahkan Februari lalu, Jokowi menggelar konferensi pers meminta agar RUU itu segera diundangkan dan dibahas. Kemudian 5 April 2023, Jokowi kembali menekankan kedua RUU itu inisiatif dari pemerintah.
“RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan,” ucap Jokowi.
Jokowi berharap dengan kehadiran RUU itu menjadi UU mudahkan proses penyidikan korupsi. Pasalnya payung hukumnya sudah sangat jelas.
“Saya harapkan dengan RUU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses, utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti (korupsi) karena payung hukumnya jelas,” tutup Jokowi (edw)













Discussion about this post