SuaraNusantara.com – Kring serse dan penindakan terhadap aksi kejahatan ditingkatkan oleh Polres Lebak selama bulan Ramadan 2023. Hasilnya, selama 14 hari di bulan puasa ada sebanyak 13 pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, menyampaikan, 13 pelaku yang diamankan merupakan tersangka dari berbagai kasus. Sembilan orang kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kemudian tiga pelaku merupakan tersangka penadah barang-barang hasil curian, dan satu orang ditangkap lantaran kedapatan bermain judi online (Slot).
“Masing-masing berinisial AA (32), SA (32), GD (19), FG (19), AW (33), ME (29), MU (20), OD (41), HK (34), AMJ (18), AG (21), SO (28), dan DS (29). Ada yang warga Lebak, Pandeglang dan juga Bogor, serta beberapa di antaranya adalah residivis,” kata Wiwin kepada awak media, di Mapolres Lebak, Jumat (14/4/2023).
Tak hanya meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga dijadikan alat oleh pelaku untuk beraksi. Sedangkan dari kasus curanmor, polisi berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor.
Wiwin menjelaskan, tindakan terhadap aksi kejahatan merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Banten yang bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama bulan Ramadan.
Para pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan berbagai cara. Tidak jarang juga pelaku hingga mengancam korban dengan senjata tajam.
“Mulai dari mencongkel jendela dan pintu rumah, merusak stop kontak motor dengan kunci leter T sampai mengancam korbannya,” ungkap Wiwin.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, menambahkan, para pelaku memanfaatkan waktu yang sepi untuk beraksi.
“Masjid, rumah kosong, tempat keramaian yang tidak ada penjagaan, dan tempat-tempat sepi lainnya menjadi target para pelaku,” kata Andi.
Polisi menjerat para pelaku curanmor dan bobol rumah dengan Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun. Tersangka pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan diancam 10 tahun penjara.
Kemudian pelaku judi online dikenakan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara dan penadah barang hasil curian terancam 4 tahun penjara.(Def)
