SuaraNusantara.com – Unjuk rasa mewarnai sidang kedua yang di ikuti oleh Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra
Sidang kedua Nikita Mirzani itu beragendakan untuk membacakan nota keberatan atau eksepsi. Namun di depan Pengadilan Negeri Serang pada Senin 21 November 2022.
Sejumlah kelompok yang mengatasnamakan Forum Rakyat Banten (FRB) membentangkan spanduk agar Majelis Halkim memberikan hukuman ke Nikita Mirzani
“Kalau Nikita Mirzani bersalah tapi tidak di hukum, maka kami yang akan menghukum dalam pengadilan pengadilan tersebut. Kita akan datang dengan massa yang lebih banyak untuk menghukum, jika (hukum) ini tidak ditegakkan,” ujar Supriyatna, Ketua Forum Rakyat Banten (FRB).
FRB menuding jika Nikita Mirzani telah melakukan penghinaan terhadap agama dan ulama di Indonesia. Kata Supriyatno bahwa salah satu contoh sikap Nikita yang menghina Islam dengan pernah mengucapkan jika dirinya tak takut masuk neraka
Nikita juga pernah mengunggah video di Instagram saat dia membaca surat Alfatihah, namun dianggap tidak sesuai syariat agama.
“Masalah kami adalah ketika dia memusuhi agama kami, ketika dia memusuhi syariat kami, maka mereka menjadi musuh kami,” tegasnya.
Lebih lanjut katanya jika pihaknya akan terus melakukan aksi demonstrasi di setiap persidangan Nikita Mirzani hingga sampai pada tahap pembacaab vonis olkeh Hakim PN Serang(Ifn)













Discussion about this post