Lebak, SuaraNusantara.com – Investor dan pelaku usaha di Kabupaten Lebak akan menerima insentif dari pemerintah daerah setempat. Aturan tersebut akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berinvetasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yosep M. Holis menjelaskan, raperda yang dalam waktu dekat siap dibahas pemerintah daerah dan DPRD Lebak tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan investor yang berinvestasi.
“Rancangan perda ini sebagian besar dalam konteks menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berinvestasi, makanya harus ada salah instrumennya berupa pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi,” kata Yosep kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).
Namun dijelaskan Yosep, tak semua investor maupun pelaku usaha bisa mendapatkan insentif dan kemudahan berinvestasi. Dalam perda tersebut diuraikan seperti apa pelaku usaha dan investor yang berhak mendapatkannya.
“Siapa aja yang dapat insentif dan kemudahan berinvestasi ada di perda , kriteria dan bentuk insentifnya apa juga ada di situ,” terang dia.
Walaupun realisasi investasi pada triwulan III tahun 2022 sudah melampaui target 300 persen atau mencapai Rp3,7 triliun, Yosep mengakui, hal itu tidak membuat pemerintah daerah puas.
“Ibu Bupati tidak pernah cepat puas, dengan nanti kehadiran kawasan industri terpadu (KIT) lalu dengan jalan tol sekarang, peringkat investasi kita di Banten masih ke-5. Bupati punya target, kita harus bisa di posisi ke-3,” tuturnya.
Perda Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berinvetasi bertujuan mempercepat peningkatan modal, meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah dan mendorong pengembangan ekonomi masyarakat.(Def)
