Menteri Agama Yaqut Keluarkan Aturan PMA, Apa itu?

SuaraNusantara.com – Maraknya pelecehan seksual di dunia pendidikan membuat Menteri Agam mengeluarkan Peraturan Memberi Agama (PMA), Rabu (19/10/22)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan PMA tersebut dengan jomor 73 tahun 2022 tentang pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.

PMA tersebut mulai diberlakukan pada 6 Oktober 2022 lalu

Peraturan ini mulai berlaku pada 6 Oktober 2022.

Setidaknya peraturan PMA tersebut terdapat 16 butir yang kini perlu diperhatikan agar tidak melanggarnya

Point tersebut mencantumkan siualan, rayuan menatap tanpa izin dengan nuansa seksual menyampaikan ujaraj yang mendeskriminasi melanggar 16 aturan PMA tersebut

Ke-16 jenis kekerasan seksual tersebut adalah:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan secara fisik
    kondisi tubuh atau identitas gender.
  2. Menyampaikan ucapan seperti berupa rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
  4. Menatap tanpa izin dengan nuansa seksual atau tidak nyaman
  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh seseorang yang disebut korban
  8. Melakukan percobaan pemerkosaan
  9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
  12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual
  13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
  15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual
  16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan (ifn)
Exit mobile version