SuaraNusantara.com – Satu demi satu fakta terungkap setelah Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan pembunuhan berencana ke Brigadir Yosua Hutabarat. Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut mengungkapkan tembakan terakhir hingga amarah Ferdy Sambo
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap awalnya penembakan dilakukan Bharada Richard Eliezer (RE atau E). Eliezer disebut menembak 3-4 kali ke arah Yosua. Tembakan itu menyebabkan luka di badan Yosua. Setelah ditembak Eliezer, Yosua masih bergerak dan mengerang kesakitan.
Selanjutnya, Jaksa mengungkap kematian Yosua disebabkan tembakan Sambo. Tembakan penghabisan oleh Sambo di kepala bagian belakang Yosua menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan tembakan Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua yang melalui hidung mengakibatkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. Lintasan anak peluru mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
“Tembakan itu menyebabkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru menimbulkan kerusakan pada batang otak,”
Usai akhiri nyawa Yosua, Ferdy Sambo disebut jaksa membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-tembakan antara Bharada E. Skenario akhirnya menyeret banyak perwira polisi lain, dalam lingkaran kasus brigadir J.
Bahkan disebutkan dalam dakwaan, Ferdy Sambo sempat marah besar lantaran CCTV yang ada di Komplek Duren Tiga tempat pembunuhan Yosua itu diserahkan seluruhnya oleh anak buahnya ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Pada Senin, 11 Juni sekitar pukul 10.00 WIB lalu, anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto yang tengah berada di ruang Divisi Propam Polri dipanggil Ferdy Sambo ke ruangannya. Jaksa menyebut saat itu, Ferdy Sambo bertanya di mana semua CCTV Komplek Polri Duren Tiga.
“Ketika saksi Chuck Putranto, sedang berada di dalam ruangan DIV Propam, saksi Chuck Putranto dipanggil oleh terdakwa Ferdy Sambo dan bertanya ‘CCTV di mana?’ dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, ‘CCTV mana jenderal?’ kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘CCTV sekitar rumah’,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Chuck Putranto mengatakan ke Ferdy Sambo bahwa semua CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo itu sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Mendengar hal itu, Ferdy Sambo pun marah besar.
“Kemudian dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, “sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan’. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan ‘siapa yang perintahkan?’ kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap’,” ungkap jaksa.
Ferdy Sambo lalu memerintahkan Chuck Putranto untuk mengambil seluruh CCTV itu dan menyalinnya. Ferdy Sambo memarahi Chuck Putranto agar tak banyak tanya dan khawatir terkait ini, karena semuanya dia yang bertanggung jawab.
“Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata ‘kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya’ kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah ‘lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab’ dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap jendral’,” ungkap jaksa.
