Penguatan Bank Banten, Kejati-Pemprov Tarik Klaim Asuransi Debitur Rp9,44 Miliar

Serang, SuaraNusantara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejati Banten terus mendukung upaya penguatan dan restrukturisasi Bank Banten melalui kerja sama bantuan dan pendampingan hukum terhadap permasalahan kredit macet pada bank tersebut.

Alhasil dari kolaborasi itu ditunjukkan dengan menerima pembayaran tunggakan klaim asuransi sebesar Rp9,44 miliar dari salah satu perusahaan asuransi.

“Apresiasi kepada Kepala Kejati Banten yang telah berhasil memulihkan manajemen keuangan yang berkaitan dengan aspek hukum di Bank Banten. Ini merupakan tindak lanjut dari yang kita lakukan MoU dengan Kejati beberapa waktu lalu,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar, di Kejati Banten, Senin (10/10/2022).

Al Muktabar berharap, langkah tersebut dapat menjadi peta jalan untuk penguatan Bank Banten bisa segera terwujud. Bank Banten ke depannya dapat meningkatkan hal-hal yang telah menjadi core bisnisnya.

Al Muktabar juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama melakukan penguatan terhadap Bank Banten sesuai peran masing-masing.

“Karena sejatinya Bank Banten ini milik bersama. Maka diharapkan kepada seluruh masyarakat dan juga pemangku kepentingan untuk dapat menggunakan Bank Banten. Karena pada dasarnya Bank Banten itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat,” jelas Al Muktabar.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, terkait proses peranan Kejati Banten dalam rangka mendukung penguatan dan restrukturisasi Bank Banten, pihaknya telah menggunakan perangkat baik di bidang perdata maupun tata usaha negara.

“Kejati Banten telah menerima permohonan dari Bank Banten untuk melakukan tindakan hukum lain, baik secara mediator, fasilitator, dan konsiliator dalam rangka penyelesaian tunggakan klaim asuransi. Dari permohonan itu dalam waktu dua minggu menghasilkan kesepakatan, salah satu pihak asuransi membayar tunggakan klaim asuransi Rp9.443.667.738,” ungkap Leonard.

Kejati Banten juga mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penyelesaian kredit macet dari debitur kredit komersial, baik itu kredit investasi dan kredit modal kerja. Terhadap SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara telah memanggil debitur dan diperoleh kesepakatan akan dilakukan pembayaran.

“Kemudian para debitur yang tidak segera membayar, mereka sepakat untuk menyerahkan aset yang menjadi jaminan untuk dilakukan lelang oleh Bank Banten jika mereka tidak membayar,” jelasnya.

Upaya-upaya tersebut, sambung Leonard, akan terus dilakukan dalam memperkuat Bank Banten. Permodalan yang meningkat, meningkatkan kepercayaan pada kesehatan Bank Banten itu sendiri.

“Harapan kita Bank Banten menjadi bank unggulan masyarakat Banten. Kami melihat ada harapan kita bersama Bank Banten untuk semakin baik, dan juga tidak kalah saing dengan bank lain,” katanya.(Def)

Exit mobile version