Lebak, Suaranusantara.com – Serikat buruh mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Lebak untuk tahun 2023 naik 13 persen atau menjadi Rp3.134.055. Diketahui, UMK Lebak tahun ini Rp2.773.500.
Tuntutan kenaikan upah minimum 13 persen disampaikan saat buruh bertemu dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lebak, Badan Pusat Statistik (BPS) dan akademisi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak, Selasa (27/9/2022).
“Kami sudah sampaikan keinginan kami bahwa upah pada tahun depan bisa naik 13 persen,” kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak, Sidik Uen kepada wartawan.
Menurut dia, dengan kondisi kenaikan harga BBM dan bahan pokok, usulan kenaikan upah 13 persen pada tahun depan sangat realistis.
“Rendah sekali itu, karena kami juga menjaga supaya investor enggak merasa terbebani. Kalau kami enggak mempertimbangkan pengusaha, kami maunya (naik) 30 persen seperti di beberapa daerah lain yang UMK-nya sudah gede,” ungkap Sidik.
“Sudah harga mati itu,” tegas Sidik.
Sementara itu, Kepala Disnaker Lebak, Maman SP, mengatakan, pertemuan tersebut merupakan persiapan pra pembahasan-penetapan UMK tahun 2023 yang akan dilakukan pada bulan November.
“Soal usulan kenaikan upah pekerja tidak masalah, itu kan bentuk keinginan tentu aspirasinya harus kita tampung. Wajar-wajar saja ya apalagi dengan naiknya harga BBM dan kebutuhan pokok, tapi masalahnya kan keberatan atau enggaknya ada di pengguna ya,” terang Maman.(Def)
