Suaranusantara.com – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis empat tahun penjara. Vonis ini diberikan kepada Ade Yasin atas kasus suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar.
Sidang putusan Ade Yasin, digelar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/20222). Sidang digelar secara daring, Ade Yasin tidak mengikuti sidang secara langsung. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih.
“Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai bupati Bogor, sebagai bupati Bogor harus beri suri tauladan yang baik tentang korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan badan kepada Ade Yasin secara langsung. Lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi
“Menjatuhkan hukuman Penjara selama empat tahun, dengan denda Rp 100 juta subsider hukuman 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim.
Ade Yasin dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan Ade Yasin yaitu tidak mendukung pemerintah Republik Indonesia dalam memberantas korupsi, berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatan. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Ade Yasin tidak pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
Seperti diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.
Duit itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022. (edw)
