Jakarta, Suaranusantara.com – Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa KPU dalam hal ini sebagai penyelenggara yang diminta oleh UU tentu harus menyiapkan pemilu 2024. Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber disalah satu youtube chanel MRG TV bertema Menuju Pemilu 2024, Rabu (1/06/22).
menurutnya dalam UU dimana salah satu pasal menyebutkan tahapan akan dimulai selambat lambatnya 20 bulan sebelum hari H pemungutan suara.
“Kita semua bangsa Indonesia telah memutuskan 14 februari 2024 kita akan ada pemilu, 20 bulan sebelumnya dalam waktu dekat 14 juni kita sudah memulai tahapan, nah memulai tahapan yang kita sebut dengan Pre Election Period itu adalah salah satunya berkordinasi dengan pemerintah dengan komisi II DPR RI guna membahas anggaran, rancangan peraturan kpu dan sebagainya,” ungkapnya.
Perempuan yang pernah menjabat sebagai ketua KPU DKI Jakarta ini juga menjelaskan jika saat ini KPU sedang melakukan Pemutakhiran data pemilu.
Kita akan menunggu DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih) dulu untuk pemilu tahun 2024 dari kemendagri lalu nanti kita akan mutakhirkan, untuk data pemilih terakhir kurang lebih 190 juta pemilih pada tahun 2019. Kemudian ada jenjang waktu kemudian kita menetapkan daftar jumlah pemilih tetap.
“Saat ini kami sedang melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, angka ini terus akan kami kordinasikan dengan kemendagri dan insya allah apa yang kami produksi akan kami audit, agar memberikan masukan kepada kita, untuk mengukur data kita sebersih mana, yang telah meninggal dunia sudah terhapus belum atau yang sudah pindah,” jelas satu satunya perempuan yang menjabat sebagai anggota KPU RI ini.
Karena menurutnya, tidak semua masyarakat kita Ketika ada kerabatnya meninggal dunia mereka laporkan, sementara asas aktifnya dibutuhkan untuk dihapus dari data kependudukan kita, Ketika kita coklik itu gak semua juga lapor artinya ada keluarganya yang meninggal dunia, disamping itu ada jangka waktu saat menetapkan daftar pemilih tetap kita dengan hari H.
Selain kendala tersebut, kendala lainnya yang dihadapi ialah pemilih kita yang pindah.
“banyak pemilih yang Ketika dia pindah tidak melaporkan juga, contoh misal pengalaman saya saat di Jakarta di apartemen itu banyak sekali yang tinggalnya tidak sesuai dengan alamat apartemen tapi mereka punya hak pilih. Tapi kesadaran mengurus A5 pindah memilih itu yang kurang dan agak repot,” pangkasnya.(Rnd)













Discussion about this post