Tangerang – Inspektorat Kota Tangerang menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Inspektorat Kota Tangerang, di Ruang Aula Inspektorat, Kota Tangerang, Kamis (26/9/2019).
Sosialisasi tersebut membahas perihal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomot 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang hadir dan membuka acara tersebut, meminta kepada 60 peserta yang hadir untuk mengawal dana kelurahan yang diselenggarakan demi kemajuan Kota Tangerang.
“Inspektorat harus mengawal mulai dari asistensi, supaya dari awal tidak ada kesalahan. Kalau dari awal saja sudah salah maka keujungnya akan salah,” ucapnya.
Menurut Arief, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya, Inspektorat haruslah jeli untuk melihat apakah dana kelurahan sesuai dengan yang diperuntukkan.
“Saya minta bantuan teman-teman sekalian untuk mereview dengan jelas dan jeli, jangan sampai dianggarkan tapi tidak terlihat bekasnya,” terang wali kota.
“Coba dicek infrastruktur dasar apa yang belum ada di wilayah anda masing-masing, atau ada yang mengajukan untuk infastruktur itu harus dicek lagi, karena menurut saya hampir 95 persen sudah terpenuhi. Coba ajukan bentuk pemberdayaan, pelatihan, atau lainnya yang bentuknya atau bekasnya ini terlihat,” lanjutnya.
Dalam acara tersebut turut menghadirikan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kemendagri RI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Ada narasumber yang hadir dari Kemendagri langsung, sambil beliau memaparkan sambil dibuka juga undang-undang Permendagrinya, tanyakan mana yang masih belum jelas supaya tidak ada kesalahan,” tukasnya.(ayip/nji)













Discussion about this post