PT Wika Serang Panimbang Dituntut Bertanggung Jawab terkait Lahan Warga

Warga berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Lebak menyampaikan aspirasi terkait proyek Tol Serang-Panimbang yang dirasa merugikan.(and)

Lebak – PT Wijaya Karya (Wika) Serang Panimbang selaku pelaksana proyek Tol Serang-Panimbang dituntut bertanggung jawab terkait persoalan lahan warga di wilayah Cibadak, Kabupaten Lebak.

Hal itu dikatakan Ketua DPD LSM RP-NKRI Lebak Mamik Selamet seusai berudiensi dengan DPRD Lebak, Rabu (11/9/2019).

“Masih ada warga yang merasa dirugikan oleh pihak pelaksana, di antaranya dugaan penyerobotan lahan yang dialami warga Bojong Cae, Cibadak,” ungkap Mamik.

Mamik mengungkapkan, sampai saat ini ada beberapa warga yang belum mendapat ganti rugi pembayaran atas lahan terdampak proyek tersebut.

“Dari laporan yang kami terima, beberapa warga di Desa Cisangu, Desa Bojong Cae, dan Desa Panancangan Kecamatan Cibadak yang terdampak aktivitas pembangun Tol Serang-Panimbang yang berada di Stationing (STA) 19,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua sementara DPRD Lebak Ucuy Masyhuri memastikan, DPRD akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Namun, dia berharap warga memberikan data-data yang dimiliki sebagai bahan DPRD untuk turun ke lapangan maupun jika diperlukan memanggil pihak terkait.

“Data apapun yang dimiliki serahkan ke kami, agar ketika DPRD turun ke lapangan atau memanggil pihak terkait bisa jelas dasar pemanggilannya. Intinya, kami akan tindak lanjuti apa yang jadi keluhan warga,” katanya.

Belum ada penjelasan dari Humas PT Wika Serang Panimbang Heri Nariyan terkait hal ini. Konfirmasi wartawan melalui WhatsApp belum direspon.(and)

Exit mobile version