Tangerang – Para pemilik ruko yang berada di samping eks Mall Borobudur, di Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menggelar unjuk rasa, Kamis (29/8/2019).
Mereka meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang agar mengembalikan haknya sebagai pemilik ruko.
“Kami di sini sudah puluhan tahun menjadi pemilik ruko dan mempunyai sertifikat hak milik,” kata Nini Maria salah satu pemilik ruko.
Nini memprotes tindakan Pemkot Tangerang yang memasang plang secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik ruko.
“Pemkot masang plang menyatakan sertifikat kami dibatalkan dan tiba-tiba memberikan Surat Peringatan (SP1). Sebenarnya kami sudah memakai pengacara akan tepati pengacaranya tidak aktif sampai sekarang, lalu Pemkot terbitkan SP ke 2 untuk kami,” katanya.
“Yang kami pertanyakan apakah sertifikat hak milik itu bisa dibatalkan oleh pemerintah secara sepihak,” cetusnya.
Para pemilik kios juga meminta penjelasan terkait dengan plang serta SP 1 dan SP 2.
“Kami hanya sebagai kinsumen yang beritikad baik membeli hak guna bangun (HGB), setelah HGB nya mati kami perpanjang ke BPN dan BPN memberikan sertifikatnya menjadi hak milik, dan sampai saat ini kami masih membayar pajak, dan pemerintah kota masih menangih PBB dan kewajiban kami semua sudah dilunasin. Tapi kenapa mereka datang tiba-tiba seperti itu dengan memasang plang tanpa sepengetahuan kami,” bebernya.
Nini menjabarkan, dirinya beserta beberapa pemilik sudah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang. Bukannya solusi yang didapatkan, BPN justru mempersilahkan kepada pemilik kios untuk menggugat.
“Permintaan kami tentu paling tidak pemkot ganti rugi kalaupun mereka mau ambil atau diapakan. Ataupun kami dipanggil untuk mencari jalan keluarnya bagaimana dan solusinya bagaimana,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Nini, hingga saat ini Pemkot Tangerang belum pernah memanggil para pemilik ruko.
“Di bulan Agustus ada SP1 dan di minggu kedua ada SP2 yang berisikan kami harus mengosongkan ruko, padahal ini tempat kami kok tiba-tiba datang dan suruh mengosongkan ruko, seolah-olah kami penghuni liar,” jelasnya.
“Kami beli ini dari hasil jerih payah puluhan dan mempunyai sertifikat hak milik, dan di sertifikat kami tidak ada tulisan tanah HPL atau milik pemkot, kok pemerintah seenaknya saja meminta kami harus segera mengosongkan,” pungkasnya.(ayip/and)













Discussion about this post