Bandara – Selama periode Januari-Juni 2019, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyita 887 minuman keras (miras) bernilai Rp1,2 miliar.
“Ratusan botol tersebut merupakan hasil sitaan dari 30 kasus, di mana 17 kasus di antaranya merupakan hand carry atau dibawa oleh penumpang,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Erwin Situmorang, Rabu (24/7/2019).
Ratusan miras kemudian dimusnahkan dengan disaksikan perwakilan pemilik barang dan ground handling bandara.
Selain miras, Bea dan Cukai juga menyita ribuan batang rokok dan ratusan cerutu yang juga didapati dari bagasi penumpang.
“Kami temukan minuman beralkohol dan rokok yang melebihi batas melalui X-Ray, setelah dipastikan melampaui batas, maka langsung dimusnahkan,” jelasnya.
Erwin mengungkapkan, pemusnahan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang pembatasan minuman beralkohol yang dibawa penumpang.
“Barang yang dikenakan cukai dilakukan pembatasan, penumpang maksimal 1 liter, cigarete 200 pc, dan cerutu 25 batang, dan 100 gram tembakau iris,” bebernya
Meski begitu, tidak ada sanksi yang dikenakan lantaran tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut.
“Tidak dikenakan sanksi, Karena memang hanya perihal aturan pembatasan saja, bukan masuk dalam ranah pidana ataupun benda terlarang,” tandasnya.(aul/and)













Discussion about this post