Bangunan GOR Yayasan Penerus Bangsa Tangerang Disegel Ulang

Satpol PP kembali menyegel bangunan GOR Yayasan Penerus Bangsa setelah segel sebelumnya dicopot orang tak dikenal.(ahmad)

Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang menyegel ulang GOR Sekolah Yayasan Penerus Bangsa yang masih dalam tahap pembangunan.

Petugas kembali menyegel bangunan yang tidak memiliki IMB di Jalan Anggrek, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang tersebut lantaran segel sebelumnya hilang dicopot.

“Kami meninjau lokasi, dan benar tidak ada segel. Atas dasar itu kami melakukan penyegelan kembali,” kata Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang, Rabu (12/6/2019).

Informasi yang dia terima, papan segel dicopot oleh orang tidak dikenal.

“Ada dua orang melakukan pencopotan papan tersebut, kedua orang tersebut menggunakan mobil Avanza warna hitam. Tetapi tidak ada yang kenal dengan orang tersebut,” ungkap Kaonang.

Tindakan tegas tak bisa diberikan Satpol PP kepada pemilik bangunan lantaran tak mempunyai bukti kuat bahwa segel benar-benar dicopot sang pemilik.

“Hanya surat peringatan saja, selain itu para pekerja juga tidak ada atau pekerjaan sedang diberhentikan, jadi tidak kami berikan tindakan tegas. Jika pekerjaan masih berjalan, maka alat alatnya kami sita,” tutur Kaonang

Meski tak mengetahui siapa pencopot segel, namun Kaonang memastikan tindakan tegas akan diambil jika segel kembali dicopot.

“Membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan Pasal 232 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Dan itu juga sudah jelas karena tertulis di setiap segel,” tegasnya.(ahmad/and)

Exit mobile version