Kabupaten Lebak – Kepala Rutan Klas IIB Rangkasbitung Aliandra Harahap menyampaikan, 120 warga binaan berstatus narapidana (napi) yang memperoleh Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1440 H.
“Dari 130 napi, sebanyak 120 napi mendapat remisi khusus Lebaran. Jumlah usulan sama dengan jumlah persetujuan remisi,” kata Aliandra saat press conferense dan buka puasa bersama media, di Rahaya Resto, Rangkasbitung, Jumat (31/5/2019).
Remisi tersebut diberikan kepada napi dengan kategori pidana umum dan pidana khusus (narkotika).
Dengan rincian pidana umum:
RK1 15 hari 55 orang
RK1 1 bulan 49 orang (2 orang pulang Lebaran)
RK1 1 bulan 15 hari 1 orang
Sementara untuk napi pidana khusus yang mendapat remisi:
RK1 15 hari 15 orang
RK1 1 bulan 6 orang
RK1 1 bulan 15 hari 4 orang
“Napi yang memperoleh remisi adalah napi dengan catatan mematuhi aturan dan sudah menjalani pidana kurungan minimal 6 bulan tanpa ada pembantaran,” terang Aliandra.
Sedangkan, 10 napi lainnya yang tidak mendapat remisi karena berbagai hal.
“Belum menjalani 6 bulan masa pidana, tidak membayar lunas dan denda uang pengganti untuk kasus korupsi, dan bebas sebelum tanggal pemberian remisi,” jelasnya.(and)
