Kabupaten Pandeglang – Bawaslu Kabupaten Pandeglang mengeluarkan tiga rekomendasi sekaligus terkait 23 kotak suara Pilpres yang dibuka tanpa saksi, di Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan.
Rekomendasi berdasarkan hasil kajian dan pencermatan Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran pembukaan kotak suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) yang dilakukan PPS Kalanganyar.
Salah satu rekomendasinya meminta KPU Pandeglang memberikan sanksi terhadap PPS Desa Kalanganyar dan PPK Labuan karena dinilai lalai.
“Memberikan sanksi tegas kepada PPS Kalanganyar dan PPK Labuan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi, Rabu (24/4/2019).
Rekomendasi lain meliputi instruksi kepada KPU untuk memerintahkan PPK Labuan dan PPS Kalanganyar agar membuka dan menghitung ulang kembali model C1 Plano Presiden di 23 TPS Kalanganyar.
“Lalu proses pleno rekapitulasi tingkat PPK supaya dilanjutkan setelah kemarin harus ditunda lantaran mencuatnya kasus tersebut,” terangnya.
Selain mengeluarkan rekomendasi ke KPU, Bawaslu juga akan melakukan pembinaan terhadap Panwas Desa Kalanganyar. Mengingat saat proses pembukaan surat suara tidak ada satupun pengawas yang berada di tempat.
“Kami mempertanyakan di mana posisi mereka saat pembukaan itu. Jadi kami hanya membina pengawas desa saja,” ujarnya.
Rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu tertanggal 24 April 2019 dengan nomor registrasi surat 193/K/BT.02/PM.08.02/IV/2019 yang bersifat penting dengan perihal rekomendasi.
Dasar dikeluarkannya rekomendasi itu, Bawaslu berpegang terhadap beberapa peraturan. Pertama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Serta Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019.(aep/and)
