10 Terapis Panti Pijat dan 2 Pria Hidung Belang di Ciputat Tangsel Diamankan Satpol PP

Sepuluh terapis diduga menjajakan layanan seks diamankan Satpol PP Tangsel dari sebuah panti pijat di Ciputat.(Foto: Angger)

Tangerang Selatan – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan 10 terapis panti pijat di daerah Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Merek diduga kuat menjajakan layanan seks di lokasi prostitusi berkedok panti pijat tersebut.

Selain 10 terapis wanita, petugas juga menjaring 2 pria hidung belang sebagai pelanggan.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan PPNS Satpol PP Tangsel Muksin Alfachry mengatakan, terbongkarnya praktik prostitusi itu bermula dari kegiatan operasi tempat usaha di Pasar Cimanggis, Jumat (12/4/2019).

Dari operasi tersebut, petugas mendapati tempat usaha yang menyediakan kamar dan wanita sebagai pekerjanya.

“Saat dicek, petugas mendapati sepasang pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar dalam keadaan tidak mengenakan pakaian. Bahkan di alat kelamin pria masih terpasang kondom,” ungkap Muksin.

Tarif untuk layanan esek-esek yang ditawarkan di tempat itu bervariasi. Mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Untuk setiap kali Pengelola mendapat Rp100 ribu untuk setiap transaksi.

Kesepuluh terapis melanggar Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 41 mengenai Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

“Seluruhnya sudah kami bawa ke Dinas Sosial Jakarta, Pasar Rebo untuk dibina,” jelasnya.

Kusnadi (49), salah seorang pelanggan yang diamankan mengaku sering menikmati layanan di tempat tersebut.

“Saya udah tidak punya istri. Apalagi ada yang dipengenin di sana,” kata pria yang bekerja di bengkel las ini.(ger/and)

Exit mobile version