1.632 Surat Suara Rusak Ditemukan KPU Kabupaten Tangerang Saat Pelipatan

Sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2019

Kabupaten Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah melakukan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Umum serentak pada 17 April 2019 mendatang. Pada proses pelipatan tersebut pun, telah dilakukan penyortiran untuk surat suara rusak.

“Kita sudah memasuki hari keenam dalam proses pelipatan, dan dari pelipatan tersebut telah ditemukan 1.632 surat suara rusak,” ujar Ali Zainal Abidin, Jum’at (8/3/2019).

Ia mengatakan, surat suara yang rusak tersebut dalam kategori rijek, robek, atau kualitas hasil cetak seperti warna yang kurang jelas.

“Ada proses sortir, surat suara yang kita anggap rusak atau rijek, rek, atau ada juga hasil cetak kualitas warna kurang bagus, itu semua sudah kita pisahkan, kita sudah masukan ke dalam surat suara rusak,” jelasnya.

Ali mengatakan, setelah dilakukan proses sortir, surat suara yang rusak tersebut akan dilaporkan kepada KPU pusat untuk dilakukan penggantian. Sementara untuk surat suara rusak akan dilakukan pemusnahan.

“Mekanisme nya bisa kita lakukan di bakar, atau alat giling supaya hancur. Tentu ini kita akan laporkan secara resmi akan kita sampaikan, ternyata ditemukan surat suara rusak minta diganti, yang penting surat suara rusak tidak disalahgunakan,” tandasnya. (don/aul)

Exit mobile version