Kabupaten Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menggelar Bimtek Penyusunan Roadmap Reformasi Birokasi, di Aula Multatuli Gedung Setda Lebak, Rangkasbitung, Rabu (6/3/2019). Bimtek dihadiri dan dibuka langsung Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
“Salah satu tonggak pentingnya pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah adalah roadmap reformasi birokrasi pemerintah daerah, di mana roadmap reformasi birokrasi merupakan rencana kerja rinci dan berkelanjutan yang menggambarkan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam kurun waktu lima tahun mendatang,” terang Iti.
Menurutnya, dalam perkembangan pelaksanaan reformasi, reformasi bidang birokrasi mengalami ketertinggalan di bandingkan dengan reformasi di bidang politik, ekonomi, dan hukum.
“Pada tahun 2004 pemerintah
menegaskan kembali pentingnya penerapan prinsip-prinsip clean government dan good governance yang diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata mantan anggota DPR RI ini.
Iti memaparkan, bukti keseriusan pemerintah dalam penyelenggaraan reformasi birokrasi dapat dilihat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 yang ditindaklanjuti dengan Permenpan & RB Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah kemudian terbit Permendagri Nomor 135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Melalui regulasi itu maka
pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dengan membentuk tim reformasi birokrasi pemerintah daerah, dan menyusun roadmap reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2019 – 2024,” jelas Iti
Roadmap reformasi birokrasi meliputi delapan area perubahan yakni manajemen perubahan, penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penguatan sistem manajemen SDM ASN, penguatan peraturan perundang-undangan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.(and/aul)
