Kabupaten Lebak – Tujuh hutan adat telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Dua di antaranya adalah Hutan Adat Kasepuhan Cirompang dan Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih, di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak.
Hal tersebut diungkapkan Menteri LHK Siti Nurbaya saat menghadiri Riungan Gede Mayarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul, di Citorek, Lebak, Minggu (3/3/2019).
“Penyerahannya akan dilakukan oleh Bapak Presiden Joko Widodo tahun ini,” kata Siti.
Sementara untuk Hutan Adat Kasepuhan Citorek dan Hutan Adat Cibarani akan segera diselesaikan. Siti mengungkapkan, masih ada 389.000 hektar lagi se-Indonesia yang akan disiapkan untuk hutan adat dan hutan sosial.
“Bayangin sudah lebih dari 70 tahun merdeka kita punya pemimpin yang berani, yang sayang kepada rakyat dan kepada masyarakat adat, oleh karena itu saya ingin kasih data nya tahun 2016 dan 2017, 2018 di Istana Negara sudah ditetapkan dan diserahkan 22.831 hektar,” ungkap dia.
Bersaman dengan hutan adat, ada pula hutan desa, hutan tanaman rakyat dan hutan kemitraan yang seluruhnya sudah diserahkan kepada masyarakat sekitar 2,6 jjta hektar yang diterima oleh 600.000 kepala keluarga.
“Itulah wujud kecintaan Bapak Presiden kepada masyarakat dan keberpihakannya kepada rakyat dan desa,” ujarnya
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta kepada kasepuhan lainnya yang ingin mengajukan Kawasan Hutan Adat agar melakukan pemetaan dan penyelesaian sengketa terlebih dahulu.
“Karena ada beberapa kawasan yang sama tapi diajukan oleh lebih dari satu masyarakat adat kasepuhan. Pemerintah daerah akan berikan rekomendasi kepada yang clean dan clear,” jelas Iti.(and/nji)
