Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah akan lebih memperketat perizinan untuk para pengusaha terutama yang berpotensi untuk menyediakan atau menjual minuman keras. Hal tersebut lantaran masih maraknya pengusaha nakal yang berani mengedarkan miras di Kota Tangerang.
“Kita akan melakukan pendataan meminta kepada semua pengusaha di Tangerang agar berijin sehingga bisa lebih tindak tegas bahwa yang melanggar akan kita tutup,” ujarnya, Kamis (28/2/2019).
Arief menuturkan, hal tersebut agar evaluasi yang dilakukan tidak hanya sekedar pada banyaknya miras yang disita, namun pada berhentinya para pedagang menyediakan miras di Kota Tangerang.
“Supaya evaluasinya tiap tahun bukan dari volume tapi berada pemberhentian dari toko-toko yang masih melakukan jual beli miras tidak pada tempatnya,” ucapnya.
Arief mengatakan, jika sudah izin pengusaha sudah di Perketat, maka pihaknya dapat menutup usaha para pengusaha yang membandel menjual miras. Pasalnya, saat ini aturan yang ditetapkan dengan denda maksimal Rp. 50juta saja masih kurang memberikan efek jera bagi pengusaha nakal.
“Makanya tindak lanjut tahun berikutnya adalah ajak semua usaha berijin, kalau msh melakukan pelanggaran ya kita tutup. Yang tidak melakukan perijinan akan kita tutup juga makanya kita ingin melakukan penertiban secara administrasi,” beber dia.
Untuk klasifikasi sendiri, Arief menuturkan akan meminta seluruh pengusaha tak terkecuali untuk mengurus perizinan. Hal tersebut agar seluruh pengusaha melaksanakan aturan yang ada.
“Semua toko, warung kalau perlu pakai ijin, karena kita ingin membantu. Apa lagi sekarang temen-temen Indag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) punya program bedah warung, dan ijinnya gratis, saya pastikan smua ijin gratis buat masyarakat,” tandasnya.
