Langgar Aturan, APK di Larangan Dicopot Petugas

Kota Tangerang – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Larangan, Senin (18/2/2019) dicopot oleh petugas yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polri, dan Trantib

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah papan billboard baik ukuran kecil dan berukuran raksasa yang memasang wajah calon anggota legislatif dan calon Presiden juga turut dicopot.

Chairullah ketua Panwaslu Kecamatan Larangan menyebut ratusan APK yang diturunkan tersebut sudah dipastikan melanggar peraturan.

“Jalan protokol, ini kena PKPU Bawaslu, dan dipastikan menyalahi aturan,” ujarnya

Ia berharap melalui penertiban tersebut baik para calon anggota legislatif dan tim sukses calon Presiden dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Kegiatan penertiban ini terpaksa kami lakukan, kami tidak melihat siapa calonnya, selama mereka melanggar sudah pasti kami tertibkan,” jelasnya.

Sementara, Kasie Trantib Kecamatan Larangan M. Sapriansyah menuturkan, selain melanggar, alat peraga kampanye yang ditertibkan dipastikan mengganggu keindahan dan ketertiban.

Ia menambahkan, alat peraga kampanye yang diturunkan dan disita tersebut adalah yang menempel pad tiang listrik, taman, dan beberapa ruas jalan protokol.

“Apa yang kami lakukan hari ini adalah upaya kami untuk mengembalikan kenyamanan kota Tangerang,” tutupnya. (ayip/nji)

Exit mobile version