Kabupaten Lebak – Pengalih fungsian lahan pertanian produktif akan dibatasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak guna meningkatkan produksi pertanian.
“Kalau dibiarkan lahan pertanian akan tergerus menjadi pemukiman, pabrik dan lain-lain, makanya kami akan batasi alih fungsi lahan pertanian,” kata Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, Jum’at (15/2/2019).
Guna meningkatkan hasil produksi pertanian, Kabupaten Lebak memiliki 340 Mantri Tani Desa (MTD) yang bertugas memberikan penyuluhan kepada para petani.
“Meningkatkan produksi harus pakau aturan makanya kami siapkan mantri tani,” ucapnya.
Panen Demplot yang dilaksanakan Gapoktan Suka Bungah menggunakan pupuk non subsidi dari PT. Petrokimia Kayaku dengan hasil yang diperoleh 10 Ton GKP (Gabah Kering Pungut) per hektar.
Artinya, ada peningkatan sebesar 2,5 ton GKP dibandingkan dengan menggunakan pupuk bersubsidi yang selama ini digunakan oleh petani.
“Kami tidak tertarik dengan pupuk subsidi, karena dengan 500 kwintal saja sudah tertutupi, apalagi ini sampai 2,5 ton lebih bayak selisih hasil produksinya,” kata Ketua Gapoktan, Ruhyana. (And/nji)
