Tidak Tahu Keberadaannya, Eko Dipecat Dari Anggota Polri

Tangerang Selatan – Seorang polisi berpangkat Aiptu anggota Polres Tangsel bernama Eko (53) yang bertugas di Polsek Pondok Aren dipecat secara tidak dengan hormat oleh kesatuannya, Kamis (14/2/2019).

Penyebabnya lantatan yang bersangkutan banyak melakukan pelanggaran selama bertugas.

Pemecatan Aiptu Eko atas dasar keluarnya surat kepususan Kep 106 I 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edi Pramono.

Selama proses PTDH berlangsung, tidak dihadiri oleh Aiptu Eko. Selain itu, latar belakang keluarnya putusan tersebut juga menjelaskan bahwa Eko melanggar pasal 14 ayat 1 PPrI 1 2003 tentang pemberhentian anggota polri. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, selama tiga tahun bertugas di Polsek Pondok Aren, Eko tidak diketahui keberadaanya.

“Penyebab utama bintara tinggi (di PTDH kan-red), karena sudah tiga tahun desersi. Dari desersi hingga dipesat yang besangkutan tidak pernah masuk. Kita juga tidak tahu dimana keberadaannya,” pungkas Kapolres. (ger/nji)

Exit mobile version