Terbitkan Surat Pengosongan Gedung Eks Aset Pemkab, Zaki Beri Waktu Seminggu

Kota Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menginstruksikan seluruh badan atau perorangan yang masih menempati gedung bekas aset Pemkab Tangerang untuk angkat kaki.

Itu dilajukan untuk mempermudah pengamanan dan pengawasan terhadap barang milik daerah.

Dasar instruksi tersebut sesuai dengan terbitnya surat nomor 640/421-BPKAD/2019 yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada 4 Februari kemarin.

Dalam surat tersebut, Pemkab Tangerang memberikan waktu sampai 11 Februari untuk melakukan pengosongan.

Zaki menjelaskan, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangerang diputuskan masyarakat segera pindah ke lokasi lain.

Dengan tujuan pengaman dan pengawasan barang aset milik daerah. “Iya meski kondisinya kosong eks Puspemkab Tangerang harus aman,” ujar Zaki, Jumat (8/1/2019).

Zaki berharap, kepada penghuni yang masih mengisi ruangan atau lokasi eks Puspemkab Tangerang segera mengkemas  barang-barangnya.

“Saya sudah ingatkan ke penghuni dari Senin (4/1) agar segera mengosongkan lokasi itu,” terangnya. 

Jika terhitung tujuh hari masih saja ada. Jangan salahkan pemerintah jika ada petugas yang memaksa mengeksekusi,” pungkasnya. (ger/nji)

   

Exit mobile version