Lebak – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dilaporkan Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) ke Bawaslu Lebak.
Laporan terkait dengan billboard Jokowi-Ma’ruf yang juga memuat siluet mirip tikus pada kolom 02 surat suara, di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Koordinator Tampung Padi Ferry Renaldi saat dihubungi, Minggu (3/2/2019) menjelaskan, laporan ditujukan kepada Jokowi-Ma’ruf dikarenakan tidak ada keterangan Tim Kampanye Daerah (TKD) 01 dalam billboard tersebut.
“Saya dapat informasi katanya billboard itu (dibuat) TKD, tapi saya lihat enggak ada itu TKD, makanya yang saya laporkan Jokowi-Ma’ruf nya,” ujar Ferry.
Ferry mengatakan, gambar yang dimuat sangat tidak mendidik malah menimbulkan reaksi dari masyarakat pendukung pasangan Prabowo-Sandi.
“Baca Pasal 21 PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Itu tidak memberikan pendidikan kepada masyarakat pemilih, jadi malah bersifat provokatif. Masyarakat melihatnya (siluet) itu tikus, nah jangan sampai terbangun image itu,” Ferry menuturkan.
“Tugas Bawaslu untuk mencermati melanggar PKPU atau tidak dalam konteks materi kampanye,” sambung dia.
Terpisah, TKD Jokowi-Ma’ruf Kabupaten Lebak mengakui billboard dicetak oleh TKD 01. TKD membantah jika siluet tersebut merupakan gambar tikus
“Di samping 01 itu gambar dua orang yang warna kepalanya hitam dengan baju berwarna putih. Memang sengaja diburamkan karena tidak berkampanye nomor 2. Jadi saya kira, kalau ditafsirkan a b c d dan e itu perspektif orang yang melihat, tapi kami tidak menafsirkan yang negatif,” papar Ketua TKD 01 Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta.
Ia menambahkan, bahwa materi pada billboard tersebut dianggap melanggar, ia berharap semua pihak objektif melihatnya. Jika Bawaslu tidak menemukan pelanggaran, maka menurunya tidak ada dasar bagi Bawaslu untuk menindak.
“Kami sangat waras, tidak mungkin melakukan kampanye yang tidak penting,” pungkasnya.(And/nji)
