Petugas Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Modus Baru

Kota Tangerang – Berbagai modus penyelundupan narkoba melalui Bandara Soekarno Hatta memang tak ada habisnya, mulai dari modus swallow, dimasukan ke dalam dubur, alat kelamin, atau body wrapping selalu terbaca oleh petugas Bea Cukai, Bandara Soekarno Hatta.

Namun, kali ini ada yang berbeda, Samuel, seorang warga negara Nigeria tersebut menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan cara mengeringkannya di baju yang dibawanya.

“Dia cairkan dulu metamphetamin seberat 8 kilogram, lalu seluruh barang bawaannya seperti handuk, kaos dalam, kaos polo dan kemeja, dia celupkan ke dalam shabu cair tersebut,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jum’at (18/1/2019).

Usai sabu dirasa telah menyerap, Samuel mengeringkannya sebelum dimasukan kedalam dalam tas jinjing yang dibawanya. “Semuanya dibungkus seperti layaknya beli baru,” ujarnya.

Meski begitu, petugas tak begitu saja percaya, pasalnya, kondisi handuk, kaos dan kemeja tersebut tidak seperti umumnya. Semuanya dalam kondisi kaku, keras dan tidak wajar.

“Selanjutnya dilakukan uji identifikasi awal dengan alat pendeteksi narkotika dan didapati bahwa pakaian tersebut positif mengandung Methamphetamine dengan berat bruto sebesar 8.078 gram,” ungkapnya.

Selanjutnya petugas Bea Cukai berkordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk proses lebih lanjut. Dalam kesempatan tersebut, Kanit 1 Subdit 1 DitResnarkoba Bareskrim Mabes Polri, AKBP Dodi Suryadin mengatakan, SMW alias Samuel merupakan kurir yang diupah 3.000 USD setiap berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.

“Pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksinya 2 kali. Barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang sebagai penerima. Ini merupakan kasus yang unik,” ungkap Dodi.

Dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 juncto 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup. (aul/nji)

Exit mobile version