Kabupaten Tangerang – Jajaran Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan 2,5 kilogram narkotika jenis sabu yang akan digunakan saat perayaan pesta malam tahun baru 2018.
Sabu tersebut diamankan dari pelaku berinisial E di parkiran basement Bintaro Jaya Exchange Mall, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
“Sabu ini sudah terbungkus rapih dengan plastik bening dan siap diedarkan,” Ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, di Mapolresta Tangerang, Rabu (12/12/2018).
Pihak kepolisian pun lantas melakukan pengembangan pada tersangka E yang kemudian diamankan empat pelaku lainnya berinisial Y, A, I dan D dikawasan Serpong, Tangerang.
Dari tangan keempat pelaku didapati 51 pil ekstasi yang juga siap untuk diedarkan di beberapa wilayah yakni, Jakarta, Serang dan Tangerang.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal mengatakan, narkotika tersebut akan diedarkan di diskotik wilayah Jakarta dan beberapa daerah lainnya.
“Mereka ini merupakan bandar yang siap menyuplai narkotika ini ke pengedar lainnya dibeberapa wilayah. Ini akan digunakan untuk pesta tahun baru di diskotik atau tempat hiburan malam lainnya. Akan hal itu, kami berkoordinasi dengan beberapa kepolisian daerah terkait,” ungkapnya.
Atas perbuatan para pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (yogi/nji)
