KPU Kota Tangerang Sebut Orang Gila Tidak Punya KTP Tidak Bisa Milih

Kota Tangerang – Menanggapi perihal orang dengan gangguan jiwa yang memiliki hak pilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang mengatakan hanya orang gangguan jiwa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang memiliki hak pilih.

Banani Bahrul, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Tangerang mengatakan, orang dengan gangguan jiwa yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dapat dimasukan kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Karena syarat untuk dapat memilih yakni membawa form C6 dan KTP pada saat di TPS, sehingga jika orang dengan gangguan jiwa yang berkeliaran di jalan dan tidak memiliki KTP tidak bisa memilih,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Syailendra, Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Tangerang melakukan pendataan terkait pemilih dengan gangguan jiwa di Kota Tangerang. Pendataan pun dilakukan dengan mengunjungi rumah-rumah warga yang ada di Kota Tangerang.

“Kita sedang melakukan verifikasi atas pendataan yang telah dilakukan, agar tidak ada kesalahan nantinya,” ujarnya.

Syailendra mengungkapkan, pihaknya tidak mendata seluruh orang dengan gangguan jiwa yang ada di Kota Tangerang, terutama yang berada di Jalan. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 11 Tahun 2018 tentang pemutakhiran data, orang dengan gangguan kejiwaan berat tidak dapat memilih.

“Hal tersebut sudah ada regulasinya, untuk kondisi tersebut yang paling dibutuhkan adalah surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang sanggup menggunakan hak pilih, sepanjang tak mengganggu bisa memilih, kalau mengganggu ya tidak bisa,” ujarnya. (aul/nji)

Exit mobile version