Kabupaten Tangerang – Polres Kota Tangerang bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang akan mengujicoba Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 terkait Pembatasan Operasional Truk di Kabupaten Tangerang.
Pihaknya pun tengah melakukan koordinasi dengan Dishub dan Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait ujicoba tersebut.
“Kita akan melakukan ujicoba sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai adanya Perbup ini di kawasan Kabupaten Tangerang,” ujar Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Ari Satmoko, Kamis (22/11/2018).
Ia mengatakan, adanya Perbup tersebut dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, selama ini, terdata banyak kecelakaan yang merenggut korban jiwa yang melibatkan truk bertonase besar.
“Kami sangat mengapresiasi akan adanya Perbup ini, tentu kami akan terus berkoordinasi untuk pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Ari mengatakan, pemberlakuan tersebut akan dilakukan mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB setiap harinya.
“Jika melanggar kita akan lakukan sanksi berupa tilang,” tandasnya. (yogi/nji)
