Kota Tangerang – Masyarakat di Belakang SDN Batuceper 1, RT. 003/03, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang melakukan aksi protes terhadap upaya penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (3/10/2018).
Aksi tersebut dilakukan lantaran warga yang menempati rumah tersebut telah tinggal sejak tahun 1981 lalu.
“Jadi sebenarnya dulu itu sebelum jaman ada Undang-undang Agraria Kakek nya warga ini disini tanah belum ada sertifikat apapun, belum ada Undang-undang Agraria, kemudian diizinkan menempati tanah itu dri tahun 1959,” ujar Yenny dari LBH Keadilan Jakarta yang mendampingi warga.
Yenny menuturkan, tidak pernah ada teguran maupun Klaim tanah apapun sejak tahun 1959.
Bahkan, saat Undang-undang Agraria dibentuk pun, tidak ada pihak mana pun yang mengklaim tanah tersebut.
“Kalau kita ngomongin rujukan waktu sampai sekarang sudah 59 tahun mereka tinggal disini, awalnya mereka diberikan H. Abdul Fatah untuk tinggal disitu, sayangnya dulu itu diberikan secara lisan, sehingga tidak ada bukti apapun,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah menelusuri tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang mengenai status tanah. Dari hasil penelusurannya, tanah tersebut masih berstatus abu-abu.
“Belum ada surat ukur tanah baik yang diajukan tanah, hasil pengecekan kami ke BPN, bahwa tanah ini belum disertifikatkan dengan kata lain status nya abu-abu, belum punya pemerintah, belum punya Dinas Pendidikan, bukan juga punya warga,” tandasnya. (aul/nji)
