DPR RI Dorong UU Kesejahteraan Lansia

Kota Tangerang – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher bersama Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencanangkan pembahasan mengenai perubahan Undang-undang Kesejahteraan Lansia.

Hal tersebut disampaikan Ali Taher saat sosialisasi bersama Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI di Hotel Allium, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (25/9/2018).

Ia mengatakan, saat ini, jumlah penduduk lanjut usia hampir menyamai jumlah usia produktif di Indonesia.

Untuk itu, kebutuhan perubahan Undang-undang lansia dinilai mendesak. Ali mengungkapkan, hal itu menjadi perlu dikarenakan jika tidak diurus secara masif, permasalahan mengenai lansia, akan menimbulkan dampak terhadap demografi.

“Ada persoalan sosial yang perlu kita bicarakan bersama-sama. Saat ini ada 26 juta lansia dari struktur demografi kita. Jika tidak kita urus secara masif itu akan jadi beban sosial,” imbuhnya.

Menurutnya, agar beban sosial tersebut tidak terjadi maka kaum lansia di Indonesia harus benar dipayungi secara hukum konstitusional, yang dapat menyejahterakan mereka.

“Maka kita mempercepat UU itu, kita berikan satu pengakuan, jaminan, perlindungan dan yang ke empat kepastian agar hak-hak konstitusional itu dapat tercatat. It semua harus diberikan negara kepada para lansia makanya ini ada sosialisasi RUU ini,” pungkasnya. (akim/nji)

Exit mobile version