Kabupaten Tangerang – Jajaran Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian di Kelurahan Budimulya Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Keduanya yakni AA (30) dan A (37) warga Desa Girihaja, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
“Pelaku memang diketahui kerap kali melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” ujar Kasatreskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Jum’at (31/8/2018).
Wiwin mengungkapkan, dalam pencurian tersebut, AA berperan sebagai eksekutor pencurian. Sementara A merupakan penadah di wilayah Lebak.
“AA ini kita tangkap di wilayah Balaraja yang merupakan eksekutor bersama rekannya G yang saat ini Masih DPO,” ujarnya.
Usia melakukan pencurian, AA menjual kendaraan hasil curiannya ke A yang merupakan penadah. Berdasarkan informasi AA, A pun ditangkap di wilayah Lebak.
“Penadah membelinya seharga Rp. 1.600.000, yang menurut pengakuan pelaku juga motor tersebut mereka curi dari wilayah Cikupa Tangerang. Serta dari hasil pengembangan di temukan 4 unit scoopy lainnya di rumah pelaku,” ujarnya.
Kini, pelaku eksekutor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sementara sang penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (yogi/nji)
