Kabupaten Tangerang – Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Didit Imawan mengatakan, SP (50) pelaku pengoplosan gas bersubsidi yang ditangkap dirumahnya di Perumahan Bumi Indah tahap 5, Jalan Ekalistus 6 Blok LJ/07, RT 08 RW 07, Desa Sukamantri, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang nekat melakukan pengoplosan gas lantaran tergiur keuntungan yang didapatkan.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia tergiur untuk melakukan usaha pengoplosan gas karena keuntungan yang besar,” ujarnya, Sabtu (14/7/2018).
Didit mengungkapkan, dalam sehari, ia dapat memproduksi lima tabung gas 12kg. Satu tabung 12kg dapat dijual dengan harga Rp. 145.000 sementara modal yang dikeluarkan hanya Rp. 64.000 untuk empat tabung gas 3kg bersubsidi.
“jadi untung nya sekitar Rp.81.000 per tabung nya, sementara dalam sehari ia bisa memproduksi lima tabung gas 12kg jadi dalam sebulan dia bisa mendapatkan Rp. 12.150.000-an,” ujarnya.
Meski begitu, Didit mengungkapkan belum terlihat adanya kelangkaan gas akibat adanya praktek pengoplosan yang dilakukan SP. Meski begitu, Polisi akan tetap mengusut agen yang menyuplai gas bersubsidi ke pelaku.
“Dari agen Kabupaten Tangerang yang mana didistribusikan Kepengecer, kita akan lakukan penyelidikan kepada penyuplai,” tandasnya. (yogi/nji)
