
Kabupaten Tangerang – Jajaran Polsek Teluknaga mengamankan tiga dari empat debt collector yang melakukan percobaan pemerasan kepada seorang pedagang ikan, Yakob (67) hingga meninggal dunia.
Keempat debt collector tersebut ditangkap lantaran tidak memiliki surat dari leasing maupun sertifikat fiducia.
“Keempat debt collector ini mengaku kerja lepas, di salah satu outsorsching dari PT yang menyediakan jasa penarikan motor,” ujar Kapolsek Teluknaga, AKP Freddy Yudha, Senin (30/04/2018).
Freddy mengatakan, kejadian tersebut berawal dari keempat pelaku yang mendatangi tempat berjualan korban lantaran motor yang dimiliki korban sudah menunggak 8 bulan.
Namun, lantaran kaget, korban yang sudah berusia lanjut terkena serangan jantung.
“Keempat pelaku ingin mengambil motor korban karena sudah menunggak delapan bulan, tapi korban merasa tertekan karena didatangi empat debt collector hingga terkena serangan jantung,” ujarnya.
Saat pelaku melihat korban pingsan, pelaku mengantar korban ke rumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong.
Dari pengakuan pelaku, tidak pernah melakukan kekerasan dalam penarikan kendaraan yang menunggak.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Akim/Nji)












