
Kabupaten Tangerang – MKB (35) warga Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang tertunduk lemas dan penuh penyesalan saat dirinya digelandang ke Polresta Tangerang.
MKB yang berprofesi sebagai karyawan swasta ternyata merangkap sebagai mucikari.
Terbukti, dirinya menjual tiga wanita muda kepada laki-laki hidung belang. Penangkapan MKB dilakukan di Hotel Amaris Komplek Citra Raya saat transaksi ‘esek-esek’ tersebut berlangsung.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sabilul Alif menjelaskan, bahwa pelaku MKB menjual para wanita panggilan ini kepada para tamu atau pelanggan tetapnya, tujuannya untuk mencari keuntungan pribadi.
“Berawal pada hari Kamis 5 April 2018 sekitar jam 17.30 wib, tim ops. Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sedang melaksanakan observasi, kemudian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa disalah satu penginapan di Kecamatan Panongan ada perbuatan yang mengarah pada penjualan wanita penghibur melalui mucikari,” imbuhnya
“Selanjutnya pihak PPA pada jam 20.00 wib mendatangi penginapan yang dimaksud dan berhasil mengamankan MKB, beserta tiga wanita yang diduga sebagai korban perdagangan orang (pekerja seks) dan FG (34) orang yang melakukan pesanan para wanita tersebut,” kata Sabilul Alif, di halaman Mapolresta Setempat, Selasa (10/04/2018).
Ia melanjutkan, ketiga wanita ini berumur antara 21 sampai 30 tahun. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Curug. “AY (30), KH (25) dan ET (21). Ketiganya diamankan oleh pihak polresta Tangerang,” imbuhnya.
Pelaku terancam pasal 10 atau pasal 12 Undang-undang (UU) No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Sementara itu, pelaku MKB mengakui semua perbuatannya. “Saya menjalani (murcikari – red) karena ada yang hubungi nomor WA (whatsapp) saya,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, untuk profesi para pemesan wanita panggilan ini beragam, namun ia tidak mengetahui pasti semua pelanggannya. “Setiap transaksi saya dapat fee sebesar Rp 100 ribu per orang,” pungkasnya.
(Mul/Nji)












