
Jakarta-SuaraNusantara
Musisi Ahmad Dhani dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana di pengadilan, setelah berkas acara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pentolan Dewa 19 tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Informasi tersebut datang dari Jack Boyd Lapian selaku pihak yang melaporkan Ahmad Dhani, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/03/2018).
Jack mengaku mendapatkan informasi tersebut dari Jaksa, bahwa laporannya telah teregistrasi di PN Jakarta Selatan.
“Saya dapat info dari Kejari Jaksel, bahwa berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka musisi tanah air Ahmad Dhani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Jack kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, (29/03).
Jack merasa yakin Ahmad Dhani tak akan lolos dari jeratan ITE, karena bukti-bukti ujaran kebencian yang dilakukannya sudah lengkap.
Selaku pelapor, Jack menutup pintu damai untuk Ahmad Dhani terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Dia ingin kasus ini dibuktikan kebenarannya di pengadilan.
“Karena kalauini kita buat damai nanti yang lainnya juga buat damai. Di sini saya enggak merasa benar kok. Artinya Ahmad Dhani punya hak untuk membela dirinya,” katanya.
Nama Jack Boyd Lapian belakangan ini kerap diperbincangkan setelah melaporkan Ahmad Dhani karena ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di media sosial., dan juga melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pidatonya soal “kebangkitan pribumi”.
Siapa sebenarnya Jack Boyd Lapian?
Dari keterangan yang berhasil dirangkum SuaraNusantara, diketahui bahwa Jack Boyd Lapian merupakan cucu dari Pahlawan Nasional Bernard Wilhelm Lapian yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara.
Bernard Wilhelm Lapian merupakan sosok nasionalis. Pada tahun 1933, dia dan tokoh-tokoh Minahasa lainnya mendeklarasikan berdikarinya Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM), sebuah organisasi gereja yang tidak berada di bawah naungan pemerintah Hindia Belanda. Padahal pada saat itu, semua gereja di tanah air berada di bawah kendali Belanda lewat institusi Indische Kerk.
Sedangkan pada masa revolusi kemerdekaan B.W. Lapian sebagai pimpinan sipil saat itu berperan besar pada momen heroik Peristiwa Merah Putih 14 Februari 1946 di Manado. (Eka)












